Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman, Ini Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2018 |21:57 WIB
Pengumuman, Ini Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Foto: Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018.

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

 Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement