Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman, Ini Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2018 |21:57 WIB
Pengumuman, Ini Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Foto: Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik (Okezone)
A
A
A

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement