Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana menaikkan tarif batas atas pesawat apabila harga bahan avtur serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10%.
"Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukan dalam rumus ya 10% baru kita naikan, ini belum," kara Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni saat ditemui di Jakarta.
Dia menyebutkan pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67%. "Naik 10% baru kita naikkan, ini kan tidak tiga minggu lalu baru 6,67% dihitung dari total biaya operasional," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.