Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana menaikkan tarif batas atas pesawat apabila harga bahan avtur serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10%.
"Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukan dalam rumus ya 10% baru kita naikan, ini belum," kara Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni saat ditemui di Jakarta.
Dia menyebutkan pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67%. "Naik 10% baru kita naikkan, ini kan tidak tiga minggu lalu baru 6,67% dihitung dari total biaya operasional," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)