JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial di antaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk Bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Net < 5% dan NPL KPR gross < 5%.
Selain itu, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan agar memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
“Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer),” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta,
Selain itu, bank wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.