Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Tetapkan Bank yang Boleh Kasih KPR Tanpa DP

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |09:57 WIB
BI Tetapkan Bank yang Boleh Kasih KPR Tanpa DP
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Melalui kebijakan ini, Bank sentral akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

 

Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya akan berlaku rasio LTV 80-90%. Dia mengatakan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m2, rumah susun = 21m2, dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.

Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m2 serta rumah susun tipe 22-70m2.

“Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap dia. (Kunthi Fahmar Sandy)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement