Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bisa Salurkan KPR Tanpa DP, Ini Syaratnya

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |01:06 WIB
Bank Bisa Salurkan KPR Tanpa DP, Ini Syaratnya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.

Pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial di antaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk Bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Net < 5% dan NPL KPR gross < 5%.

Selain itu, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan agar memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

Baca Selengkapnya: BI Tetapkan Bank yang Boleh Kasih KPR Tanpa DP

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement