JAKARTA – Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan setara eselon 1, 2, dan 3.
Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Namun kebijakan ini menuai polemik dari kalangan DPR, terutama dari sisi pendanaan dan kemampuan pemerintah serta jumlah PNS setingkat eselon 1, 2, dan 3 sangat banyak, selain itu kebijakan tersebut dinilai sangat politis.
Berikut ini fakta-fakta rumah dinas pejabat PNS, TNI, Polri dan Kejaksaan, seperti diolah dari Data MNC Media Group.
Baca Juga : Pejabat PNS, Kejaksaan, TNI dan Polri Setara Eselon 1 hingga 3 Akan Dapat Rumah Dinas
1. Latar belakang Pemerintah perlu menyediakan rumah dinas bagi pejabat tersebut karena jabatan mereka yang kerap mengalami mutasi atau perpindahan. Karena itu, penyediaan rumah dinas untuk mereka merupakan hal penting.

“Karena kalau tidak, berat sekali. Bayang kan, dipindahkan dan di sana harus cari tempat lagi. Kalau sudah ada rumah ja batan, tidak akan ada masalah. Mereka datang rumah sudah ada,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
2. Kementerian ATR bertanggung jawab dalam menyediakan lahan, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memimpin pelaksanaan program.
3. Rumah ini nantinya akan menjadi rumah dinas mau pun rumah kepemilikan (home owner ship). Sebagai informasi, hingga saat ini hanya pejabat tingkat menteri saja yang dapat menikmati rumah dinas.
Baca Juga : REI Targetkan Bangun 250.000 Rumah MBR di 2018
Sedangkan pejabat-pejabat eselon 1, 2, dan 3 itu belum mendapat jatah. “Sebab itu, sedang dipikir kan bagaimana untuk membangun rumah dinas ini sekalian menyediakan perumahan untuk ASN. Tapi, itu kan kalau selama mereka bertugas,” ucapnya.

4. Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan jumlah rumah dinas yang dibutuhkan untuk pejabat eselon 1, 2, dan 3. Rencananya rumah dinas itu akan dibangun secara bertahap.
5. Rumah dinas akan berupa rumah vertikal atau apartemen. Hal itu sejalan dengan fokus pemerintah untuk membangun hunian vertikal akibat ketersediaan tanah di kota-kota besar seperti Jakarta mulai terbatas.
“Untuk rumah jabatan (dinas), lahannya akan menggunakan lahan yang dimiliki instansi, bisa kita gunakan,” katanya.
