Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan Akui HoA Divestasi 51% Saham Freeport Tak Mengikat

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |18:59 WIB
Menteri Jonan Akui HoA Divestasi 51% Saham Freeport Tak Mengikat
Penandatangan HoA Freeport dengan Inalum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) segera memiliki 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut seiring kesepakatan yang dilakukan oleh PT Inalum dan Freeport Indonesia lewat pendatanganan Head of Agreement (HoA).

Namun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, adanya kesepakatan HoA bukan berarti 51% saham Freeport sudah bisa dikuasai. Sebab, HoA sifatnya tidak mengikat dan tidak bisa dijadikan landasan hukum.

"Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengingat, tapi ini frame work buat transaksi. Caranya gimana. Ini ditanya ke saya, kalau belum pasti kenapa dipublikasikan? Ini sebenernya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Sepakat! Divestasi Saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia 51%

Meskipun begitu lanjut Jonan, adanya HoA merupakan satu langkah awal bagi pemerintah untuk menguasai 51% saham Freeport. Sebab, lewat HoA pemerintah dengan Freeport sudah memiliki kesamaan dalam persepsi dari mulai cara mengambil alih hingga kapan batas waktu pengambilan alih saham.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement