Adapun kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Rida juga menyebut, jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan. Selain itu aturan ini juga mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi.
"Saat ini Pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, menfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif," ucapnya