Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suspensi Dicabut, Saham Transcoal Diperdagangkan Kembali

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |11:19 WIB
Suspensi Dicabut, Saham Transcoal Diperdagangkan Kembali
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Transcoal Pacifik Tbk. Saham sudah bisa diperdagangkan kembali di pasar regular dan pasar tunai.

“Saham mulai diperdagangkan sejak perdagangan sesi I 25 Juli 2018,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/7/2018).

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin 

Sebelumnya, saham dengan kode TCPI tersebut disuspensi lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Menurut Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, penghentian sementara perdagangan saham TCIP tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka cooling down.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin 

Dia mengatakan, tujuan penghentian sementara ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham TCPI.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulisnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement