Share

Industri Pangan Rumahan Harus Diawasi dari Penggunaan Zat Berbahaya

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis · Kamis 26 Juli 2018 15:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 07 26 320 1927679 industri-pangan-rumahan-harus-diawasi-dari-penggunaan-zat-berbahaya-EIGZVRZMo4.jpg Foto: Istimewa

PADANG - Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery mengatakan industri pangan rumahan harus mendapatkan pengawasan karena hasil produksinya sebagian menyasar konsumen anak-anak.

"Anak-anak belum bisa memilah pangan yang dikonsumsi, karena itu untuk perlindungan, proses produksinya yang harus diawasi dari penggunaan zat berbahaya," kata dia usai memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Sumbar di Padang.

Dia mengatakan sampel yang diambil oleh BPOM dari jajanan di sekolah-sekolah pada 2016 sebanyak 14,9% tidak memenuhi syarat. Angka ini hanya turun tipis dibanding sampel pangan tidak memenuhi syarat di tahun 2015 sebanyak 16,2%. Artinya, lanjut dia, masih banyak jajanan itu yang berbahaya bagi kesehatan anak dan harus diawasi. Diperkirakan jajanan pangan di sekolah-sekolah 60% tidak memenuhi syarat, tetapi dengan sosialisasi dan intervensi pihak terkait pada pelaku industri, angka itu sudah turun menjadi 30%.

Tak Kantongi Izin Edar, Pabrik Saus Ini Bakal Ditutup BPOM 

Dia mengatakan secara bertahap BPOM berupaya menurunkan angka itu hingga minimal agar generasi penerus bangsa bisa mendapatkan asupan pangan yang baik sehingga SDM bisa meningkat. Namun BPOM tidak bisa berjalan sendiri untuk hal tersebut, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam mata rantai pengawasan dan pendampingan."Dalam beberapa hal, penuntasan pengawasannya ada di pemerintah daerah. Kami mencatat, baru 30% pengawasan yang ditindaklanjuti," ujar dia.

Dia mengatakan butuh koordinasi yang lebih baik antarinstansi agar ketahanan dan keamanan pangan bisa terwujud. Sejumlah poin yang harus diperhatikan, di antaranya adalah kelayakan sanitasi industri pangan, pengetahuan pelaku usaha mengenai higienitas, dan penggunaan bahan-bahan yang dilarang.

BPOM Surabaya Sita 350 Kardus Isi 14 Jenis Produk Jamu Ilegal 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mendukung penuh pengawasan pangan berbahaya tersebut salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku industri dan masyarakat tentang penggunaan zat berbahaya dalam makanan.

Sosialisasi dan edukasi itu disesuaikan dengan perkembangan zaman yang bergerak ke arah digital. Selain itu pemerintah akan lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang tidak mempedulikan penggunaan bahan berbahaya dalam produknya."Kalau mereka (produsen pangan nakal) masih ngeyel, kami sanksi," ujar dia.

Tahun ini, Pemprov Sumbar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Ketahanan Pangan. Raperda yang saat ini sedang dibahas dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumbar ini, nantinya juga akan menyinggung mengenai distribusi sayur dan buah-buahan yang mengandung pestisida, penggunaan zat warna dalam makanan, dan kandungan zat berbahaya seperti formalin dan boraks.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini