JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima aduan dari konsumen atau masyarakat pada bulan Januari sampai Juni 2018. Dari seluruh pengaduan itu, yang masuk ke BPKN 85% adalah pengaduan di sektor perumahan.
"Insiden transaksi perumahan paling banyak dilaporkan bermasalah oleh masyarakat sampai saat ini," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Ruang Rapat BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Dia menjelaskan, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen. Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan pelaksanaan kontrak kurang berkeadilan, kurang jelasnya skema.
"Sehingga mengakibatkan hak konsumen atas sertifikat tidak jelas, status kepemilikannya tidak jelas, dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya," tuturnya.