Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas menyatakan, bahwa adanya dugaan praktek penyimpanan dokumen perumahan itu, sebagai contoh terhadap lahan yang masih dalam proses perizinan dan belum selesai.
"Atau lahan belum bebas sengketa sementara penjualan ke konsumen tetap berjalan," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)