"Kita akan tengahi permasalahan ini dan mencari solusinya," imbuh Menkes.

Di kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan, adanya peraturan baru tersebut jelas dianggap dapat merugikan masyarakat. Meskipun kondisinya defisit, tapi peraturan seperti itu tidak tepat adanya.
"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat," ucapnya.
Disebutkan Marsis, IDI telah melakukan proses konsultasi dan dialog dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK. Juga mereka melakukan koordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).
(Rani Hardjanti)