Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan Pelayanan BPJS Kesehatan, Menkes Nila: Karena Defisit

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2018 |15:11 WIB
Pembatasan Pelayanan BPJS Kesehatan, Menkes Nila: Karena Defisit
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

"Kita akan tengahi permasalahan ini dan mencari solusinya," imbuh Menkes.

 BPJS Kesehatan Targetkan Kepesertaan Layanan JKN-KIS Awal 2019 Naik 95%

Di kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan, adanya peraturan baru tersebut jelas dianggap dapat merugikan masyarakat. Meskipun kondisinya defisit, tapi peraturan seperti itu tidak tepat adanya.

"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Disebutkan Marsis, IDI telah melakukan proses konsultasi dan dialog dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK. Juga mereka melakukan koordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement