Energi panas bumi menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 giga watt (Gw). Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat sekitar 1.948,5 mw, dan merupakan peringkat kedua terbesar penghasil listrik dari panas bumi di dunia, setelah Amerika Serikat.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT. SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT. SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
(Foto: Kementerian ESDM)
PT SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada tanggal 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar USD 540 juta untuk pengembangan Unit 1.