JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kurs nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bisa menguat. Hal tersebut tentu bisa terealisasi asal neraca perdagangan dan pembayaran surplus.
Sementara itu, Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Bank BTN akan membuka rekrutmen karyawan dalam program Officer Development Program (ODP) dan Teller Service Staff (TSS). Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini membuka peluang bagi pemuda pemudi lulusan SMA hingga S1.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
OJK: Rupiah Bisa Kembali ke Rp13.500 Kalau Neraca Dagang dan Neraca Pembayaran Surplus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kurs nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bisa menguat. Hal tersebut tentu bisa terealisasi asal neraca perdagangan dan pembayaran surplus.
Melansir Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada hari ini, Selasa (7/8/2018) kurs Rupiah kini berada di level Rp14.485 per USD.

"Apakah Rupiah akan kembali ke Rp13.500 per USD? Saya rasa enggak. Enggak akan Rupiah ke Rp13.500 (lagi)," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam acara media visit OJK ke MNC Group di Gedung iNews, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dia menjelaskan, hal yang memungkinkan Rupiah kembali ke level tersebut adalah saat neraca pembayaran dan neraca perdagangan dalam kondisi yang surplus. Namun, faktanya saat ini Indonesia sangat begantung pada impor.
"Jadi Rupiah trennya selalu melemah, kapan tidak melemah? Yah kalau neraca perdagangan dan pembayaran kita sudah surplus," tekannya.

Kendati demikian, menurutnya, bukan berarti Indonesia harus berhenti melakukan impor. Mengingat industri domestik memiliki kebutuhan pada barang impor, sehingga setiap kebijakan tentu ditetapkan secara terukur.
"Enggak bisa juga kita kasih kebijakan naikkan tarif baja (impor), supaya baja Krakatau Steel (KS) laku, apakah KS bisa suplai semua (kebutuhan)? Kan belum tentu. Jadi (kebijakan) juga memang benar-benar harus terukur," jelasnya.
Di sisi lain, bila pun akhirnya kurs Rupiah terlalu menguat, menurut Wimboh, tentu pemangku kebijakan akan membuat nilai Rupiah akan menurun sesuai fundamental. "Surplus itu pun masih mikir, kalau Rupiah terlalu kuat, yah akan diturunkan untuk tetap insentif ke ekpsor," katanya.
(feb)