3 Fakta PNS Korupsi, Nomor 2 Bikin Kantong Negara Jebol
Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut ini fakta-fakta tentang PNS Korupsi:
1. BKN Blokir 307 PNS yang Terlibat Korupsi
Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Data itu diblokir karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Pemblokiran ini juga untuk tertib administrasi. Terutama menekan kerugian negara yang berlarut-larut karena tidak segera diberhentikan. Ini juga kami sampaikan ke KPK untuk nantinya mengejar kerugian negara. Selain itu, kepada BPK agar menjadi objek audit,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Kantor BKN, Jakarta.

2. Negara Bisa Rugi Rp2,1 Miliar Akibat PNS Korupsi
Negara bisa rugi Rp2,1 miliar setiap bulan jika tidak diblokir. Terkait potensi kerugian negara, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman sudah mulai melakukan perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan PNS. Dia masih belum dapat memaparkan hasil perhitungannya. “Terkait kerugian negara sebetulnya lebih tepat yang memberikan datanya adalah auditor keuangan. Apakah BPK atau BPKP,” imbuhnya.
Namun, jika dihitung secara kasar potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Hal ini dihitung berdasarkan penghasilan terendah PNS, yakni Rp7 juta, lalu dikalikan 307 PNS. “Untuk Golongan III D itu gaji dan tunjangan Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya. Akan tetapi, dia mengatakan angka tersebut belum dapat menggambarkan secara keseluruhan kerugian negara. Pasalnya, setiap PNS memiliki total penghasilan yang berbeda-beda.

3. BKN Desak PPK untuk Mengambil Langkah Cepat dalam Pemberhentian PNS yang Korupsi
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman mengatakan, pihaknya terus mendorong agar PPK mengambil langkah cepat untuk melakukan pemberhentian bagi PNS yang terkena kasus korupsi. Berbeda dari pemberhentian pelanggaran disiplin, untuk kasus korupsi tidak menggunakan prosedur tersebut.
“Kami juga akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan aparat penegak hukum. Selama ini dalam putusan tidak ditampilkan NIP pegawai. Itu menyulitkan. Selain itu, juga tidak ada tembusan proses hukum kepada kami,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan memang seharusnya ketika vonis bagi PNS korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap gajinya harus segera diberhentikan. Bahkan, bagi PNS yang berstatus tersangka dan ditahan PPK juga harus memberhentikannya sementara.
“Ini memang sering PPK enggan melakukan pemberhentian. Mereka juga khawatir kalau memberhentikan dibawa ke PTUN. Makannya KASN sudah mengingatkan berkali-kali,” ungkapnya.
(feb)