"Digitalisasi ini pada prinsipnya kita melakukan konversi dari jumlah liter yang disalurkan jadi format elektronik. format ini dikirim ke satu data centre," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (13/8/2018).
Setelah itu, data tersebut dikirimkan kepada BPH Migas untuk nantinya dibuat laporan. Data tersebut akan digunakan oleh BPH untuk mendeteksi mengenai adanya kemungkinan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan jumlah
"Dari seluruh SPBU ini di convert, dari 5 ribu sekian tadi kirim ke central data. Lalu disitu dibuat report dan analitic yang membantu BPH untuk melakukan pengawasan dan ini untuk pengendalian," jelasnya.
Setelah laporan jadi , maka BPH Migas akan mengirimkan hasil laporan tersebut. Jika ditemukan kejanggalan dalam penyaluran, maka PT Pertamina wajib mempertanggung jawabkan setiap selisih yang ada.
