"Sampai sekarang, lokasi lahan itu belum dikerjain proyek tol, artinya masih dikuasai ahli waris (Sipin). Karena kita masih menunggu kejelasan statusnya dari gelar perkara nanti, kita juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN tentang proses penerbitan sertifikat itu yang kita nilai janggal," ujar Medi.
Sementara pihak kepolisian menegaskan, bahwa telah melakukan penyelidikan atas laporan pengembang proyek tol Serpong-Cinere terhadap klaim ahli waris, Sipin. Upaya pemagaran di area yang akan dijadikan proyek negara itu, dianggap telah melanggar ketentuan Perundangan.
"Itu kan sangkaannya menyerobot lahan, proyek negara (tol), laporannya sudah kita tindaklanjuti. Kalau gelar perkara tadi sudah kita lakukan, nanti hasilnya kita lihat," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel saat dikonfirmasi.
(feb)
(Rani Hardjanti)