JAKARTA - Kebijakan Satu Peta nasional (One Map Policy) yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang menjadi prioritas pemerintah. Kebijakan Satu Peta mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.
"Informasi geospasial diproduksi oleh hampir setiap kementerian/lembaga untuk keperluan agendanya masing-masing. Permasalahannya, peta tematik tersebut disusun berdasarkan skala yang berbeda-beda dan tidak menggunakan referensi tunggal sehingga sulit dibagipakaikan," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden RI Yanuar Nugroho dilansir dari website Nawala KSP, Senin (20/8/2018).
Kebijakan Satu Peta didasari pengembangan kawasan atau infrastruktur yang seringkali terbentur sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih satu sama lain. Dengan Kebijakan Satu Peta akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh Indonesia.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi sehingga dapat memberikan kepastian usaha. Berbagai informasi yang dikompilasi dalam satu peta juga bisa dimanfaatkan untuk sejumlah simulasi, antara lain mitigasi bencana.
"Diperlukan komitmen dari pimpinan tertinggi, koordinasi serta pengawasan untuk memastikan kementerian/lembaga memproduksi peta dengan standar yang sama sehingga dapat dibagipakaikan," kata Yanuar. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Melalui Perpres ini, kementerian/lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir tahun 2019. Koordinator utama Kebijakan Satu Peta adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Ketua Pelaksana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)