Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Kebijakan Satu Peta, Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 20 Agustus 2018 |10:11 WIB
Ada Kebijakan Satu Peta, Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan Satu Peta mengintegrasikan 85 peta tematik yang selama ini menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Penerbitan Kepres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan Satu Peta akan membuat kegiatan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih efisien.

satu peta

Bahkan dengan adanya satu peta, akan memudahkan proses perizinan usaha. Sehingga index populer seperti ease of doing business (EODB) juga terbantu. Dengan berbasis pada keakuratan data, kebijakan ini dapat mengurangi tumpang tindih pemberian izin yang seringkali menjadi penyebab konflik.

"Satu Peta dapat diibaratkan seperti infrastruktur dalam menyusun kebijakan. Dengan adanya Satu Peta, perumusan kebijakan termasuk keputusan terkait perizinan dapat berbasis pada data yang akurat," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden RI Yanuar Nugoho dilansir dari website Nawala KSP, Senin (20/8/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement