TANGERANG - Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk kantong plastik. Hal ini untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, penerapan tarif cukai akan berlaku pada dua golongan yakni kantong plastik kresek yang ramah lingkungan dan yang tidak.
"Secara prinsip tentu ada pembedaan tarif, yang ramah lingkungan dan tidak. Cara bedakannya lihat kode dari industri di kemasan plastik. Cara bedakannya (plastik) lihat kode dari industri di kemasan plastik. (Tarif) Bisa dengan layer," katanya di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, tarif cukai bagi plastik tidak ramah lingkungan tentu akan lebih tinggi ketimbang golongan plastik ramah lingkungan. Nantinya, plastik ramah lingkungan akan diberikan insentif dalam pengenaan tarif cukai.
"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, juga kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan," katanya.
