Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengenaan Tarif Cukai Plastik Dipecah Jadi 2 Golongan, Apa Saja?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 23 Agustus 2018 |19:44 WIB
Pengenaan Tarif Cukai Plastik Dipecah Jadi 2 Golongan, Apa Saja?
Ilustrasi Belanja (Foto: Reuters)
A
A
A

Kendati demikian, Heru belum bisa memastikan implementasinya dan besaran tarif yang akan dikenakan pada tiap golongan plastik kresek. Pasalnya, hingga saat ini pembahasan masih dilakukan panitia antar kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR RI.

Nantinya bila pembahasan rampung maka pada konsep awal aturan pengenaan cukai ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada Perdirjen, nanti di PMK akan ada nominal (tarif)," katanya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement