Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Latih 900 Warga Binaan Jadi Tenaga Konstruksi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 27 Agustus 2018 |14:58 WIB
Pemerintah Latih 900 Warga Binaan Jadi Tenaga Konstruksi
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian PUPR dan Kementerian Hukum & HAM kembali melatih 910 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjadi tenaga terampil konstruksi melalui kegiatan ‘Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas Dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Bidang Jasa Konstruksi Tahap I.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu lingkup kerja sama tentang peningkatan kapasitas bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan di bidang jasa konstruksi.

Hal ini berdasarkan MoU/Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, pada tanggal 27 Juli 2018, di Nusakambangan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Yasonna Laoly.

Dari 131 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah dilatih, PT Brantas Abipraya telah memanfaatkan 10 orang WBP untuk bekerja membangun rumah susun di Lapas Nusa Kambangan. Sedangkan 100 orang yang dilatih di Lapas Cipinang, telah menghasilkan lemari dan kursi yang dipergunakan di ruang kunjungan.

 

Untuk tahun 2018, fokus pelatihan ditujukan kepada WBP agar mempunyai kompetensi yang bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat. WBP yang dapat mengikuti program adalah yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

“Ini adalah bekal yang kami berikan kepada WBP agar kelak saat bebas bisa berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017," jelas Syarif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Dari hasil pelatihan di 10 lokasi, WBP nantinya akan mendapatkan sertifikasi tenaga terampil (tukang) batu, kayu, besi dan las, yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing WBP.

 

Guna melatih kemampuannya, setiap WBP diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembangunan di sekitar Lapas. Atau dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial kerjasama Lapas dengan lingkungan sekitar.

Sertifikat yang diberikan kepada WBP sebagai tenaga terampil (tukang), berlaku selama tiga tahun dan tercatat dalam sistem daya naker. Yakni sebuah sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR guna mencatat data tenaga kerja.

“Sehingga setiap badan usaha dapat mengetahui tenaga kerja yang bisa digunakan di wilayah kerjanya,” ungkap Syarif.

Selanjutnya hal terpenting yang disampaikan Syarif bahwasanya seluruh tenaga kerja konstruksi yang sudah tersertifikasi akan masuk dalam database sistem informasi konstruksi indonesia dan menjadi bagian dari rantai pasok tenaga kerja konstruksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement