JAKARTA - Pemerintah hari ini meluncurkan mandatori B-20 penerapan penggunaan solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20. Pada 1 September 2018 semua kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi juga non-PSO, harus menggunakan B20.
Peresmian diagendakan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Peluncuran mandatori tersebut secara resmi dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain itu, peresmian juga dihadiri oleh pihak Aprobi, PT Pertamina, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).