Mandatori perluasan B20 merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi impor dan menekan defisit neraca transaksi berjalan atau current account defisit (CAD). Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, sebanyak 11 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang akan menyalurkan B20 yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.
Sementara dari 19 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang akan diberikan alokasi volume biodiesel, di antaranya PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels.
Selain itu ada juga PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)