JAKARTA - Pelemahan nilai tukar Rupiah menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menyusun asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Di mana dalam RAPBN 2019 pemerintah mengasumsikan kurs Rupiah sebesar Rp14.400 per USD.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam rapat ini Bendahara Negara ini menjelaskan postur RAPBN 2019.
"Terus terang dalam kondisi hari ini, menetapkan nilai tukar Rupiah merupakan hal yang tidak mudah," ungkapnya di Ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dia menjelaskan, saat menyusun asumsi makro di 2019, pada nilai tukar Rupiah disepakati kisara maksimum Rp14.000 per USD. Namun berubah menjadi Rp14.400 per USD mengingat mata uang Garuda ini terus tertekan.
"Kami mengubahnya jadi Rp14.400 per USD, saat menyelesaikan nota keuangan pada Juli 2018," katanya.
