"Kita ingin Bank bisa memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, dirinya menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dan untuk menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Kami harapkan, bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkanya.
(Dani Jumadil Akhir)