JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 40 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Sebanyak lima di antaranya sudah dikenakan Peringatan Tertulis dan Denda Rp50 juta atau total Rp250 juta akibat lalai menyampaikan kinerja semester I 2018 itu.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas Tambunan mengatakan, lima perusahaan dari total 40 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018 yang tidak telah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik sudah dikenakan sanksi.
“Bursa telah mengenakan sanksi kepada 10 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan tengah tahun. Batas waktu penyerahan 30 Agustus dan 31 Agustus 2018 lalu,” ujar Goklas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
