JAKARTA - Salah satu alasan para investor lebih yakin berinvestasi saham adalah dukungan infrastruktur hukum dan aturan yang sangat lengkap di Pasar Modal. Termasuk aturan tentang keterbukaan atau transparansi bagi Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beberapa ketentuan seputar kewajiban transparansi Perusahaan Publik diantaranya mengenai publikasi laporan keuangan, penyampaian informasi transaksi material, corporate action, hingga kewajiban menggelar paparan publik (Public Expose).
Public Expose merupakan kesempatan bagi Perusahaan Tercatat untuk menjelaskan kepada publik seputar aksi korporasi maupun perkembangan kinerja perusahaan. Public Expose bertujuan agar informasi tentang kinerja Perusahaan Tercatat dapat disampaikan secara merata kepada publik, tidak semata menjadi konsumsi terbatas sekelompok pemegang saham.

Setelah Perusahaan Tercatat memperoleh dana masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO), tentu saja Perusahaan Tercatat harus menunaikan kewajiban keterbukaan informasi. Jadi Public Expose dapat diartikan sebagai salah satu realisasi tanggung jawab Perusahaan Tercatat pada publik dan komitmen perlindungan bagi investor dari informasi yang dapat menyesatkan yang bersumber dari pihak selain Perusahaan Tercatat.
Aturan Pasar Modal mewajibkan Perusahaan Tercatat agar keterbukaan informasi disampaikan secara teratur, berkala, dan tepat waktu sehingga menjadi dasar bagi investor untuk mengambil keputusan investasi.
Selain ketentuan Public Expose yang diatur oleh BEI, biasanya Calon Perusahaan Tercatat melaksanakan public expose saat perusahaan berencana menggelar IPO. Pada kesempatan ini, Calon Perusahaan Tercatat memaparkan kinerja dan prospek perusahaannya di hadapan calon investor, analis, perwakilan Anggota Bursa, serta media.
Selain itu, Calon Perusahaan Tercatat juga menyampaikan informasi penting lainnya seperti periode penawaran, book building, distribusi saham, porsi saham yang akan dilepas, target dana IPO, serta pemanfaatannya untuk pengembangan usaha. Public Expose ini bertujuan agar masyarakat atau calon investor memperoleh informasi yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Selanjutnya, setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saham perusahaan resmi tercatat di BEI, Perusahaan Tercatat memiliki tanggung jawab untuk menggelar Public Expose Tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dengan ketentuan minimal satu kali dalam setahun.
Pada praktiknya, dalam pelaksanaan Public Expose tahunan ini, Perusahaan Tercatat merangkaikan acara Public Expose tahunan dengan acara Rapat Umum Penegang Saham Tahunan (RUPST) yang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Selain jadwal rutin, Perusahaan Tercatat dapat menggelar Public Expose secara insidentil atas permintaan BEI.
Hal ini umumnya terjadi apabila Perusahaan Tercatat dipandang mengalami peristiwa atau kejadian penting yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan pemegang saham publik dan penjelasan tertulis yang disampaikan Perusahaan Tercatat belum cukup memadai, atau saham Perusahaan Tercatat mengalami pergerakan yang tidak wajar. Langkah ini ditempuh BEI sebagai upaya untuk memberikan informasi terkini dan benar yang memengaruhi kenaikan harga saham.
Public Expose diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan. Setidaknya investor sudah mendapatkan informasi yang relatif memadai untuk mengambil keputusan membeli atau menjual saham. (TIM BEI)

(Dani Jumadil Akhir)