"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan PP P3K itu masih dalam penggodokan, sehingga, belum dapat diketahui kapan PP itu diterbitkan.
Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani kini tengah menghitung kecukupan anggaran negara untuk membayar gaji P3K. "Ibu Menkeu minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk hitung kemampuan keuangan negara," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)