Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport: Ada Kepastian Keruk hingga 2041, Smelter Baru Dibangun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 01 Oktober 2018 |21:08 WIB
Freeport: Ada Kepastian Keruk hingga 2041, <i>Smelter</i> Baru Dibangun
Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan akan menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat (smelter) usai seluruh kesepakatan dengan pemerintah rampung. Saat ini, pembahasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia yang permanen masih belum rampung.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini memiliki kewajiban membangun smelter yang harus selesai pada Oktober 2022. Dalam periode 15 Februari-15 Agustus 2018 progress pembangunan smelter meningkat 2,5%.

Secara kumulatif, progres pembangunan smelter baru 4,9% dari yang ditargetkan mencapai 5,8% hingga Agustus 2018. Kendati demikian, telah memenuhi ketentuan minimal 90% progres dalam enam bulan untuk bisa tetap mengekspor konsentrat.

Baca Juga: Kuasai 51% Saham, Jajaran Direksi Freeport Indonesia Segera Dirombak

"Kita kan masih berunding dengan pemerintah, ada kesepakatan-kesepakatan yang diselesaikan dulu baru kita menyelesaikan pembangunan smelter," ujar Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement