Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat dari 90 Hari, Bagaimana Kelanjutan Akuisisi Pertagas oleh PGN?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2018 |10:46 WIB
Lewat dari 90 Hari, Bagaimana Kelanjutan Akuisisi Pertagas oleh PGN?
Foto: Pipa Gas (Dok. PGN)
A
A
A

JAKARTA - Sebagai bagian tahapan pembentukan holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas.

Hingga kini, proses akuisisi dengan mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) tetap berada di rel yang telah ditetapkan.

Salah satu inisiatif pemerintah untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional adalah dengan membentuk induk di bidang Migas, melalui Holding BUMN Migas PT Pertamina yang mengakuisisi PGN.

Pembentukan Holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan ke dalam permodalan Pertamina berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

 Baca Juga: PGN Bakal Umumkan Cara Lunasi Akuisisi Pertagas Akhir Bulan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement