Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7.687 Tukang Bangunan hingga Mandor di Indonesia Dapat Sertifikat Profesi

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |10:12 WIB
7.687 Tukang Bangunan hingga Mandor di Indonesia Dapat Sertifikat Profesi
Foto: Tenaga Konstruksi Dapat Sertifikat (Dok PUPR)
A
A
A

JAKARTA – Tagar #InfrastrukturUntukNegeri hari ini menghiasi akun twitter Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Kementerian PUPR memberikan sertifikasi bagi para pekerja konstruksi tingkat terampil sebanyak 7.687 peserta.

Pekerja konstruksi yang mengikuti sertifikasi ini yaitu yakni tukang, mandor, drafter, surveyor, pelaksana dan pengawas proyek. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan fokus pada pengembangan SDM Indonesia selain infrastruktur.

Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan peningkatan tenaga konstruksi yang bersertifikat merupakan salah satu tantangan pembinaan jasa konstruksi ke depan.

“Tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif pada sektor konstruksi. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk sinergikan kekuatan nasional dalam rangka pertahankan pasar nasional dan merebut pasar konstruksi regional,” ujar Anita seperti dikutip Okezone dari Twitter resmi Kementerian PUPR, Kamis (9/10/2018).

 Baca Juga: 93% Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Tak Bersertifikat

 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengungkapkan sertifikasi tenaga konstruksi yang selama ini didorong Kementerian PUPR telah terbukti diakui di tingkat Internasional.

“Terbukti sebanyak 400 tenaga kerja konstruksi Indonesia yang sudah bersertifikat dapat bekerja dalam proyek infrastruktur di Aljazair dalam pembangunan rumah dan jalan. Semuanya itu merupakan hasil sertifikasi yang dilakukan Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujar Syarif.

Sesuai amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja.

“Sertifikat membuktikan bahwa tenaga kerja kita itu kompeten di bidangnya, sehingga kualitas pekerjaan yang kita harapkan bisa terjamin. Kondisinya saat ini, dari 8,1 juta tenaga kerja kontruksi Indonesia, yang mempunyai sertifikat tidak sampai 10%,” imbuh Syarif.

 Baca Juga: Bangun Infrastruktur, RI Kekurangan Tenaga Ahli Konstruksi

Ketua Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nazir mengatakan bahwa sertifikasi tersebut diselenggarakan dari tanggal 17 September s/d 5 Oktober 2018 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak dua tahap.

“Sertifikasi tersebut diselenggarakan di 110 lokasi proyek di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak dua tahap,” ujar Kepala Balai Jasa Konstruksi III PUPR Riky Aditya Nazir

Kegiatan ini merupakan acara Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 yang di selenggarakan di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta, Senin (3/10/2018).

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement