Adapun sumber-sumber baru yang bisa dikoreksi oleh pemerintah adalah seperti pungutan cukai barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Sebut saja seperti rokok, plastik dan masih banyak lagi.
"Sumber-sumber penerimaan baru tersebut dapat berupa pungutan cukai di barang-barang yang dirasa perlu dikendalikan konsumsinya seperti cukai plastik, cukai minuman manis, dan barang lainnya," ucapnya.
Bhima menambahkan, kebijakan perluasan basis pajak lainnya yang masih bisa dikembangkan adalah perpajakan di bidang ekonomi digital dimana potensi perpajakannya masih sangat besar. Selain strategi perluasan basis perpajakan tentu perbaikan dalam sistem perpajakan yang sekarang juga perlu dikembangkan.
"Pajak pendapatan perusahaan, pajak pendapatan pribadi, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai perlu dilakukan reformasi yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini," jelasnya.
Sementara itu Direktur ITIC (International Tax and Investment Center) Daniel Witt mengatakan, Indonesia dinilainya cukup bagus dalam melakukan revolusi perpajakan global. Jika ingin membuat kebijakan perpajakan yang baru, Indonesia perlu melihat bagiamana perkembangan perpajakan global. Meskipun selama ini, Indonesia dinilai sudah cukup