Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:13 WIB
Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken penetapan upah minimum tahun 2019. Kenaikan upah pun ditetapkan sebesar 8,03%.

Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.

Baca Juga: Terancam PHK Massal, UMK Karawang Dikaji Ulang!

Bersumber dari BPS, inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.

UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sedangkan untuk UMK 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, UMK Karawang 2018 Hampir Rp4 Juta

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019," tulis surat tersebut.

Gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015).

(Feb)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement