Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran 51% Saham Freeport Terganjal Masalah Lingkungan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |20:30 WIB
Pembayaran 51% Saham Freeport Terganjal Masalah Lingkungan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Indonesia Asahan Alumunium Persero (Inalum), induk Holding BUMN Tambang, telah melakukan penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) dengan Freeport McMoran Inc pada 27 September 2018. Kendati demikian,proses transaksi dari divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai USD3,85 belum rampung.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, transaksi akan dilakukan jika masalah isu lingkungan oleh PTFI diselesaikan. Di mana Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian lingkungan yang disebabkan limbah hasil aktivitas PTFI sebesar Rp185 triliun.

"Pembayaran (divestasi) itu setelah isu lingkungan selesai, kami kerjasama dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) agar isu lingkungan ini bisa diselesaikan dengan baik. Ada kepastian juga harus seperti apa. Kalau tidak selesai transaksi tidak terjadi," jelas dia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Penambang Lokal Dinilai Mampu Kelola Tambang Emas Freeport

Budi menjelaskan, penyelesaian masalah lingkungan ini merupakan bagian antara PTFI dan KLHK. Besaran nilai kerugian yang disebabkan PTFI juga berdasarkan data KLHK.

"Dalam perjanjian angka isu lingkungan sudah perhitungkan dan memang berwenang itu KLHK angkanya. Pastikan bahwa yang bertanggung jawab itu PTFI bukan Inalum sebagai pembeli. Jadi yang tanggung jawab adalah PTFI sebelum kita masuk," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement