Menurutnya, dalam Kebijakan Energi 2006-2025 sesuai PP N0. 5 Tahun 2006, dicantumkan sasaran energi baru yang termasuk nuklir sebesar 5% pada 2025. Dalam KEN 20150 PP 79 Tahun 2014 PLTN adalah pilihan terakhir.
Baca Juga: Wamen ESDM Beri Sinyal Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Siap Dibangun di RI
Dalam Undang-Undang No 30 tentang energi, nuklir didefinisikan sebagai energi baru, sedangkan dalam forum energi internasional nuklir tidak termasuk energi baru. Walupun pernah ada sasaran energi baru sebesar 5% pada 2025 sampai dewasa ini belum pernah ada rencana resmi dari Pemerintah.
"Karena PLTN adalah teknologi yang belum digunakan di Indonesia dan ciri utamanya di samping mahal adalah risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal, tentunya sebelum menetapkan rencana pembangunan PLTN terlebih dahulu perlu kajian atau studi khusus tentang perlu atau tidaknya Indonesia mengembangkan PLTN," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)