JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait moratorium sawit. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September lalu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Darmin mengundang dua Menteri Kabinet Kerja ke kantornya. Adapun kedua Menteri tersebut yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Ditemui usai rapat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan dalam rapat tersebut ada tiga Perpres yang dibahas mengenai lahan sawit. Adapun ketiga poin tersebut yakni Perpres mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, lalu Perpres Moratorium Sawit dan Perpres mengenai Reforma Agraria.
"Inpres moratorium ngelihatnya jangan cuma satu. Ada Inpres moratorium sawit, ada Perpres penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, ada Perpres Reforma Agraria," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemeneterian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Moratorium Sawit Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan Biodiesel
Menurut Siti, dari ketiga Perpres tersebut memiliki fungsi yang sama. Pertama adalah fungsi untuk menata perizinan. Lalu selanjutnya adalah untuk memberikan keberpihakan dalam perizinan kepada masyarakat.
Setelah itu, yang ketiga adalah bagaimana penyelesaian masalah-masalah tanah di dalam kawasan hutan yang tumpang tindih bisa diselesaikan. Dan terakhir adalah bagaimana hasil konkret bisa dirasakan oleh masyarakat luas.