BOGOR - Bisnis Financial technologi (Fintech) dengan jenis Peer to Peer (P2P) lending terus tumbuh pesat. Hal tersebut seiring dengan tumbuh pesatnya perkembangan industri digital.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sekitar 73 perusahaan P2P lending yang telah resmi dan memiliki izin. Bahkan, masih ada sekitar 202 perusahaan yang saat ini sedang antri untuk mendaftar di OJK.
Baca Juga: OJK Dorong Fintech Sasar Pembiayaan UMKM dan Keuangan Syariah
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, tumbuh pesatnya bisnis Fintech P2P lending, karena disambut baik oleh masyarakat. Bagaimana tidak, apapun yang dibutuhkan masyarakat.
Sebab, binsis Fintech P2P Lending merangkum seluruh inklusi keuangan yang ada. Seperti layanan tabungan perbankan, layanan pendanaan, asuransi bahkan layanan dana pensiun.
"Dari keempat inklusi tadi ada dua inklusi yang paling dibutuhkan yaitu inklusi pembayaran dan inklusi pendanaan," ujarnya dalam acara diskusi media di Hotel Ibis Style Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).
Menurut Hendrikus, dari berbagai macam layanan Fintech, layanan pinjaman alias kendaraan menjadi hal yang paling dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab menurut Hendrikus, perbankan tidak selalu bisa memenuhi pinjaman untuk semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Dukung Fintech, Presiden Jokowi Bakal Tiru Langkah Bill Clinton
"Misalnya ada petani di Papua sana. Boro-boro dia mau mikir asuransi dan pensiun. Makan untuk nanti malam saja gimana. Yang dia butuhkan apa? Pendanaan. Tidak ada yang ngasih modal," ucapnya.
Sebagai contohnya, meskipun memiliki tabungan di Bank, tidak semua nasabah mendapatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Sebab biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan.
Sedangkan, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Oleh karena itu, Fintech P2P Lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi gap tersebut.
“Lalu siapa yang salah? Regulatornya yang salah. Ini ngapain saja enggak bisa mikir. Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut,” kata Hendrikus
“Ada gap financing yang besar. Ada yang enggak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending,” imbuhnya .
(Kurniasih Miftakhul Jannah)