Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Serahkan Laporan Keuangan, Perdagangan Saham GREN Dihentikan

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |11:23 WIB
Belum Serahkan Laporan Keuangan, Perdagangan Saham GREN Dihentikan
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Evergreen Invesco Tbk pada Senin (29/10/2018). Suspensi ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-00014/BEI.PP3/10-2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Baca Juga: Terus Naik, BEI Kembali Suspensi Saham Evergreen Invesco

“Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Super Energy,” demikian seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/10/2018).

ihsg

Dalam penjelasannya, suspensi dilakukan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement