JAKARTA – Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memiliki peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Selain itu, kehadiran IHT juga memberi dampak positif lain, seperti penyerapan tenaga kerja, penerimaan dan perlindungan terhadap petani tembakau, serta dam pak ganda yang lain.
Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peme rintah (LKPP), setiap tahun pemerintah senantiasa mengandalkan produk hasil tembakau (HT) untuk memenuhi target penerimaan perpajakan. Rata-rata setiap tahun, cukai HT berkontribusi sebesar 10,5% dari penerimaan perpajakan. Apa bila dihitung dengan kontribusi rokok secara keseluruhan (cukai, PPN HT, pajak rokok) terhadap penerimaan pajak rata-rata setiap tahun mencapai 13,1%.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri padat karya, artinya sampai saat ini IHT dengan segala keterkaitannya, mulai hulu hingga hilir merupakan industri yang menyediakan lapangan kerja cukup besar.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan, keberadaan IHT dan perkebunan tembakau terus menerus mengalami tekanan dan ancaman secara eksistensial.
“Pada hal sektor ini telah memberi kontribusi pajak cukup besar terhadap penerimaan pajak nasional,” kata Suseno dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau