Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |13:15 WIB
Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lion Air menyebut gaji Pilot Asing di perusahaannya sebesar USD9.000 hingga USD11.000 per USD atau sekitar Rp135 juta per bulan (mengacu kurs Rp15.000 per USD). Namun dalam data laporan gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pilot Asing di Lion Air yang menerbangkan pesawat JT-610 PK-LQP hanya sebesar Rp3,7 juta.

Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya memang sengaja mendaftarkan gaji Pilot Asing kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan sesuai UMP. Saat itu, UMP DKI Jakarta sendiri berada di kisaran Rp3,7 juta.

Baca Juga: Gaji Pilot Cuma Rp3,7 Juta? Ini Kata Bos Lion Air

"Bukan jadi kalau penghasilan mereka itu kan dalam dolar. Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS, kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia, kita daftarkan dengan gaji Rp3,7 juta. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing USD9.000 sampai USD11.000 per bulan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/11/2018).

Lagi pula menurut Edward, pendaftaran penghasilan tersebut juga sudah sesuai kesepakatan dan juga penghasilan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terus bertambah mengikuti peningkatan UMP.

 

"Kita kesepakatannya begitu dengan mereka ini sebenarnya yang lama," ucapnya.

Selain itu, penghasilan sebesar Rp135 juta hanya untuk Pilot-pilot yang lama saja. Sedangkan bagi Pilot yang baru, perusahaan mendaftarkan dengan penghasilan hingga Rp20 juta per bulannya.

"Sementara pilot-pilot yang baru pendaftarnya bukan segitu lagi. Itu yang lama. Sekarang ini pilot hanya boleh dua tahun yang asing kan. Kalau sekarang ada yang sampai Rp20 juta," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Rp3,7 Juta, Bos Lion Air: Gaji Pilot Asing Minimal Rp135 Juta/Bulan

Edward menyebut bukan berarti gaji Pilot tersebut juga berada di kisaran Rp20 juta. Sebab menitnya, gaji pilot baik lokal maupun asing bisa berada di kisaran Rp80 juta hingga Rp100 jutaan.

"Pilot lokalnya sudah kita daftarkan maksimum 20 juta. Bukan berarti gaji mereka segitu. 20 juta itu perhitungan pembayaran angsurannya," jelasnya.

lion

Menurut Edward, alasan mengapa banyak penghasilan pilot yang mendaftarkan gaji di BPJS Ketenagakerjaan jauh di bawah penghasilannya adalah untuk menghindari cicilan yang begitu besar. Menurutnya, jika sang pilot mendaftarkan gaji sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan maka iuran yang dibayarkan per bulannya akan besar pula.

"Kalau misalnya gajinya Rp200 juta berapa bayar iurannya. Yang kedua kan ada penghasilan variabel mereka (penghasilan tambahan). Jadi pertama gaji pilot enggak segitu lah. Memang untuk pendaftaran BPJS itu kami ada kesepakatan," jelas Edward.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement