Lalu terakhir, kendala tak adanya pengawalan kebijakan pusat oleh kepala daerah. Harusnya yang terjadi adalah, aturan di daerah menyesuaikan dengan keinginan percepatan perizinan eksplorasi dari pemerintah pusat.
"Ini yang dikeluhkan para pengusaha migas. Tak benar-benar total mengawal kebijakan dari pusat itu," sebutnya lagi.
Baca Juga: Lelang Blok Migas, Indonesia Dapat Bonus Tanda Tangan USD5,5 Juta
Menjawab problem itu, Mashuri mendesak agar pemerintahan Jokowi melakukan terobosan pada 3 hal, yakni melalui revisi Undang-Undang Migas yang lebih tepat dan tegas soal penyederhanaanya di daerah.
Berikutnya, Presiden Jokowi juga harus memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar berkomitmen mempermudah izin. Terakhir, pemerintah pusat harus membagi kompensasi bagi hasil yang jelas kepada pemerintahan daerah terkait kegiatan eksplorasi itu.