Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Minta OJK Perketat Transaksi Keuangan

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |12:00 WIB
KPK Minta OJK Perketat Transaksi Keuangan
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan transaksi keuangan. Langkah ini diperlukan untuk membatasi gerak dan aliran dana hasil korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, dari berbagai kasus (perkara) korupsi yang ditangani para penegak hukum, termasuk KPK, terungkap sejumlah modus yang dilakukan para pelaku korupsi saat melakukan transaksi, baik uang untuk korupsi maupun uang hasil korupsi. Sejumlah modus tersebut terjadi karena didukung dan dibantu pegawai dan/atau pejabat penyedia jasa keuangan. Mulai dari bank, asuransi, maupun money changer.

Baca Juga: Perbankan Diminta Buka Rekening lewat Online

“KPK berharap ada aturan pengetatan transaksi tunai. Termasuk setor tunai dan ambil tunai dalam jumlah besar. Hal ini sudah KPK sampaikan pada BI (Bank Indonesia) dan OJK. Intinya, KPK berharap ada aturan hukum melarang transaksi tunai yang besar,” ungkap Syarif kepada KORAN SINDO, Minggu (4/11/2018).

Menurut dia, berbagai modus tersebut tidak sekadar terkait korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan melihat berbagai modus tersebut, maka pengetatan pengawasan atas transaksi uang korupsi harus dilakukan agar modus serupa tidak terulang, baik pada bank maupun institusi nonbank. Konteks pengawasan dan pengetatannya, tutur Syarif, harus dilakukan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018  

“OJK memperketat pengawasan pada bank dan institusi nonbank dan memberikan sanksi pada bank yang memfasilitasi transaksi korupsi dan TPPU,” ucapnya.

Selain itu, menurut Syarif, ada langkah ketiga yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi transaksi uang untuk korupsi dan hasil korupsi serta TPPU. Penyedia jasa keuangan harus bersikap proaktif melaporkan kepada OJK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau KPK jika terdapat transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Siap-Siap, UKM Bisa Himpun Dana Publik

“(KPK) meminta kepada bank atau jasa keuangan lain untuk segera melaporkan pada OJK atau PPATK atau KPK jika mereka mencurigai ada transaksi yang kelihatan. Intinya, prinsip know your customer harus dijalankan dengan baik,” tandasnya.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, OJK sangat lemah melakukan pengawasan transaksi uang hasil korupsi atau uang untuk korupsi dan transaksi uang ilegal. Apalagi, sebagian transaksi tersebut didukung dan difasilitasi oleh pegawai dan pejabat bank, asuransi, dan money changer. Dalam berbagai perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terbuka dan terbongkar berbagai celah yang bisa dimainkan dan di manfaatkan para pejabat bank atas nama bank untuk men dukung koruptor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement