Bila beleid tersebut rampung, maka akan memudahkan pergerakkan Bekraf dalam mengatur industri kreatif. Di antaranya soal pembentukan Bekraf daerah.
Sebab, kata Triawan, selama ini ekonomi kreatif di setiap daerah tak memiliki badan khusus. Hanya diatur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Jadi kalau ada undang-undangnya, kita bisa buat Bekraf daerah, badan yang sama semuanya, seperti Bekraf pusat," jelasnya.
Selain itu, undang-undang juga akan dibuat dengan tidak membatasi pergerakkan pelaku kreatif di Indonesia. Terlebih, mengingat internet menjadi salah satu pendorong kemajuan ekonomi kreatif, yang juga terus berkembang ke depannya.
Baca Juga: Dubai Menjadi Lokasi Selanjutnya Penyelenggaraan WCCE 2020