Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekraf: UU Rampung, Pengembangan Ekonomi Kreatif Makin Mudah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 08 November 2018 |14:42 WIB
Bekraf: UU Rampung, Pengembangan Ekonomi Kreatif Makin Mudah
Kepala Bekraf Triawan Munaf (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

NUSA DUA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk menjadi undang-undang. Maka beleid ini nantinya menjadi payung hukum yang mengatur ekonomi kreatif di Indonesia.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menjelaskan, pembuatan beleid tersebut sempat mengalami kendala terkait leading sector harus berada di kementerian. Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan untuk membawahi pembahasan undang-undang tersebut.

Meski demikian, setiap pertemuan dengan DPR terkait pembahasan RUU Pengembangan Ekonomi Kreatif, tetap dilakukan oleh Bekraf. Pasalnya, isu ekonomi kreatif memang dikuasai Bekraf.

Baca Juga: 21 Poin Pertemuan Pelaku Industri Kreatif Dunia Akan Dibawa ke PBB

"Di depan Kementerian Perdagangan, jadi kita dibelakangnya. Setiap ada pertemuan pembahasan RUU itu tetap kita," ujarnya saat berbincang dengan wartawan dalam 'sarapan bersama Shopee' di Hotel Courtyard, Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement