Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Himpun Dana, OJK Segera Terbitkan Aturan Crowdfunding

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |13:43 WIB
Himpun Dana, OJK Segera Terbitkan Aturan Crowdfunding
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kemudian dilihat, ternyata mereka equity crowdfunding, maka akan diatur dengan aturannya yang sedang dibuat oleh OJK," kata dia.

Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun

Dia menyatakan, OJK akan terus mencermati perkembangan fintech ke depan, sehingga bila diperlukan akan kembali terbitkan aturan baru untuk melengkapi aturan sebelumnya.

"Fintech ke depan akan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah cluster-cluster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturanhya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk cluster baru ini," jelasnya.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement