Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |15:24 WIB
Banyak Korban Pinjaman <i>Online</i>, Ini Kata OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban dari tingginya bunga pinjaman online atau perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending.

Sekedar diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak Mei 2018 aduan terkait kasus pinjaman online melalui jasa P2P Lending sebanyak 283 laporan. Sebagian besar, terkait aduan korban karena mendapatkan ancaman dalam penagihan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya dapat melakukan penindakan pada fintech tersebut bila memang terdaftar di OJK. Namun, kalau belum terdaftar maka ranahnya ada pada Satgas Waspada Investasi.

Anggota Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari 13 kementerian dan lembaga (K/L) yang dikepalai oleh OJK. Di antaranya terdapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan RI, dan sebagainya.

"Karena OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK. Kemudian perusahaan yang tidak terdaftar dan ada kerugian di masyarakat, itu ada di ranah Satgas Waspada Investasi untuk menanganinya," jelas dia di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

fintech

Dia menjelaskan, untuk sanksi yang dikenakan bagi fintech terdaftar di OJK disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tingkatan pelanggaran di OJK ada bermacam-macam, paling berat itu cabut izin," katanya.

Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut.

"Ini sudah dilakukan, karena memang begitu ada fintech yang ilegal dan bisa dibuktikan tidak berizin, itu OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk di-blok," kata dia.

Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun

Nurhaida menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin.

"Karena ada perbedaan persyaratan dari yang terdaftar untuk menjadi berizin, salah satunya perbedaan dari modal," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement