Lebih lanjut, Emil menuturkan nantinya akan dibuat ranking bagi daerah mana saja yang kualitas pelayanannya sudah baik atau masih harus diperbaiki. "Ranking ini akan dipublikasikan. Jika masih belum berubah lebih baik maka akan diberi sanksi," katanya.
"Sehingga suatu hari, semua orang tidak perlu datang secara fisik, apapun urusannya harus digital," paparnya.
Menurutnya, semangat provinsi digital, artinya semua pelayanan di provinsi ini harusnya tidak bertemu lagi antara pemohon dengan pejabat.
Baca Juga: Pesan Menpan-RB kepada Generasi Milenial: Kalian Harus Tahu Posisi Birokrasi di Indonesia
Selain itu Emil juga memberikan gagasan, setelah dirinya berkunjung ke beberapa tempat perizinan di luar negeri. Bahwa perizinan ini bisa disetujui dalam hitungan menit. Setelah ajuannya diproses dengan klausul, maka dalam waktu tertentu tidak memenuhi persyaratan ada sanksi hukum atas kebohongan publiknya.